Qiyas (analogi) adalah menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada hukumnya dengan kejadian lain yang sudah ada hukumnya karena antara keduanya terdapat persamaan illat atau sebab-sebabnya. Contohnya, mengharamkan minuman keras, seperti bir dan wiski. Haramnya minuman keras ini diqiyaskan dengan khamar yang disebut dalam Al Qur’an karena antara keduanya terdapat persamaan illat (alasan), yaitu sama-sama memabukkan. Jadi, walaupun bir tidak ada ketetapan hukmnya dalam Al Qur’an atau hadits tetap diharamkan karena mengandung persamaan dengan khamar yang ada hukumnya dalam Al Qur’an.
Sebelum mengambil keputusan dengan menggunakan qiyas maka ada baiknya mengetahui Rukun Qiyas, yaitu:
- Dasar (dalil)
- Masalah yang akan diqiyaskan
- Hukum yang terdapat pada dalil
- Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan
Sebelum mengambil keputusan dengan menggunakan qiyas maka ada baiknya mengetahui Rukun Qiyas, yaitu:
- Dasar (dalil)
- Masalah yang akan diqiyaskan
- Hukum yang terdapat pada dalil
- Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan
Komentar
Posting Komentar